-
Liputan News | Redaksi | Iklan
Berita Pilihan

Inilah Beberapa Hukuman Konyol Yang Hanya Bisa Jumpai di Indonesia


LN-Hukuman Indonesia memang memiliki ciri khas yang sangat unik. Tak dapat dipungkiri lagi banyak rakyat Indonesia merasa seolah-olah tumpul diatas dan tajam dibawah, mungkin hukuman seperti ini hanya bisa Anda jumpai di Negeri ini.

Banyak di antaranya adalah aneh dan membuat kita tertawa, karena kasus berat yang dihukum ringan lalu kasus yang sebenarnya tidak penting untuk dibawa ke ranah hukum malah dijatuhi vonis bertahun-tahun?

Seperti kasus Nenek Asyani, menebang kayu jatinya sendiri malah dituduh mengambil milik Perhutani dan dipenjara. Kedengarannya cukup lucu bukan? Mengingat kasus pencurian kayu di Indonesia lebih banyak yang bahkan sampai membabat habis hutan tapi pelakunya masih enak-enakan menikmati hasilnya alias tidak tersentuh hukum sama sekali. Mau tahu hukuman seperti apa saja? Simak baik-baik ulasan berikut ini yang dikutip lewat banyak sumber.

Masuk Bui Karena Jual Benih Jagung


Dua pria sederhana ini yang bernama Tukirin dan Kuncoro adalah berasal dari Kediri, Jawa Timur. Mereka mencoba mencari nafkah lewat jualan benih jagung hibrida. Namun, nasib berkata lain, hanya karena benih yang mereka jual tidak melalui tes laboratorium dan dianggap membajak merek yang telah terkenal, hukuman penjara pun mereka dapatkan.

Padahal, dua orang ini adalah petani yang sederhana dan mencoba mencari rezeki lebih. Sayangnya, menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UUSBT) mereka bersalah dan dianggap tidak memiliki lisensi untuk menjual benih jagung hibrida seperti merek BISI. Tragis sekali, Kuncoro telah masuk teruji pada tahun 2010 lalu, sedangkan Tukirin menjalani masa percobaan.

Dipenjara Gara-gara merakit TV


Lain ceritanya dengan dua petani diatas, Pria 41 tahun yang berinisial MK ini hanyalah lulusan SD. Hidup yang serba keras inilah membuatnya pantang menyerah. Mengandalkan kreativitas dan juga kemampuannya di bidang elektronik ia membuat televisi baru dari piranti bekas seperti tabung dan layar bekas.

Bukan pujian yang ia dapatkan, MK malah dipenjara karena dituduh menjual barang elektronik tak berstandar dan bisa saja berbahaya. Memang benar, harusnya seluruh alat elektronik melewati uji kualitas. Namun, apakah Pemerintah peduli dan memudahkan untuk hal ini? Nyatanya tidak. Kini MK mendekam di penjara hanya karena ia merakit ulang barang bekas menjadi kembali layak pakai.

Tebang Jati milik sendiri Dan Dijadikan Pencuri


Tidak pernah terpikirkan sedikitpun dalam benak Nenek Asyani, bahwa di usia senja itu akan duduk di kursi persidangan dan meringkuk di balik jeruji besi. Hidupnya yang penuh dengan derita, ditinggal berpulang suaminya dan menanggung beban hutang luar biasa banyaknya. Harta terakhir milik perempuan sepuh yang masih harus membayar biaya hidup cucunya ini hanya 5 buah pohon jati yang tumbuh di hutan dekat rumahnya.

Namun nasib buruk datang bertubi-tubi. Usai menitipkan kayu jati miliknya di pengusaha mebel, ia malah dituduh menebang kayu milik Perhutani dan didakwa hukuman penjara. Air mata tak berhenti menetes di pelupuk matanya, salah apa ia hingga harus mendapatkan vonis seperti itu?

Mencuri Kakao Hukuman Lebih Berat Dari Koruptor


Siapa saja bisa melakukan kejahatan jika kondisi itu karena terpaksa. Namun bagi Nenek Minah, ia tidak akan membegal motor ataupun merampok toko emas. Untuk sekadar membeli makanan sederhana, ia terpaksa mencuri kakao di sebuah perkebunandi Purwokerto tahun 2009 lalu.

Lantas, hukuman seperti apa yang ia dapatkan? Sungguh luar biasa sahabat ladiesmail. PN memberikan ia ganjaran vonis penjara 1 tahun 15 hari. Benar, wanita berusia 55 tahun ini harus menebus pencurian 3 buah kakao dengan hukuman jauh lebih berat dibanding koruptor yang mengambil uang negara hingga milyaran rupiah? Aneh tapi nyata.

Hukuman 5 Tahun Gara-gara Mencuri Sendal Jepit



Bukan hal baru lagi jika mendengar pencurian sandal jepit yang sudah sering terdengar di Indonesia. Mencuri memang bersalah dan harus dihukum, tapi apakah pantas remaja berinisial AAL berusia 15 tahun ini dihukum 5 tahun penjara yang hanya karena sandal jepit dengan harganya tidak seberapa?

Begitulah potret hukum di negara kita. Semoga kita semua selalu dihindarkan dari hal-hal buruk agar jangan sampai berurusan dengan penegak hukum. Bagaimana menurut Anda tentang pandangan hukuman yang terjadi 5 kasus diatas?

Kilas Balik Memperingati Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni



Liputan News- Minggu, 31 Mei 2015. Hari Kesaktian Pancasila yang Jatuh Pada Hari Senin, 1 Juni 2015, bagian dari sejarah yang sering dilupakan anak bangsa, makna pancasila memiliki kandungan arti yang luar biasa dalam merekat persatuan dan kesatuan bangsa, menuju rahmatan lilalamin.

KH.Ahmad Baso, Salah satu budayawan sekaligus Pengarang Buku "Islam Studies" dan aktif dalam Jaringan Islam Nusantara, mengartikan pancasila merupakan laut madrasah kita.

" Di laut kita diajarkan untuk hidup bersama. Bayangkan, kalau kita berada dalam satu perahu atau kapal, kita tidak akan mungkin mengedepankan ego-ego kita atau nafsi-nafsi " cetusnya, kepada liputannews.com, Minggu (31/5).

Ia Menambahkan, tidak mungkin dalam posisi diatas kapal dan ditengah lautan, kita mengedepankan pendapat masing-masing dalam mencari pembenaran,maka yang terjadi semua penumpang dalam kapal tersebut akan meninggal, karena prinsip yang salah dalam mempertahankan ego masing-masing.

" Tidak mungkin, kita melakukan voting atau pemilihan langsung, yang kita kedepankan adalah musyawarah mufakat yang dirusmuskan dalam "sila keempat", bila kita tetap kekeh terhadap voting serta pola one man one vot, maka yang terjadi kemerdekaan yang dicita-citakan saat itu, tidak akan terwujud " tambahnya.

Proses musyawarah mufakat, tercermin pada saat lahirnya Piagam Jakarta, yaitu seluruh elemen bangsa merumuskan penyatuan negeri ini dengan arif bijaksana tanpa adanya perseteruan kepentingan satu dengan lainnya.

" Praktik musyawarah yang kompromi saat itu terlihat, pada piagam jakarta, ketika ada kalimat syariat, protes itu bermunculan karena identik dengan kelompok islami semata, namun untuk menghindari polemik itu KH. Wahid Hasyim (NU), KH.Abdul Kahar Muzakir dan Ki Bagus Hadi Kusumo (muhamadiya), selaku pendiri bangsa ini saat itu, bersama-sama mencoret kalimat syariat menjadi "ketuhanan Yang Maha Esa " tukasnya.

Pelajaran besar yang diambil dari pengalaman sejarah bangsa masa lalu, seharusnya diikuti oleh para petinggi negeri saat ini, menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI bukanlah barang yang mudah yang bisa di program atau di instal layaaknya komputer, namun hal itu perlu penjiwaan, dan menghilangkan ubudiyah semata demi menjadikan negeri ini, negeri yang damai dan sejahtera dalam hubungan kemanusian. Agar kapal NKRI tidak karam ditengah perjalanan yang mengarungi derasnya gelombang lautan.(sle)

KAI Mendapatkan Piagam Muri, Pada HUT Ke-7 Di Bali



Liputan News- Sabtu,30 Mei 2015. Dalam ulang tahunya yang Ke-7 Kongres Advokat Indonesia (KAI), mendapatkan piagam penghargaan dari Musium Rekor Dunia (MURI). Piagam itu diberikan kepada Badan Otonom Pendidikan dan Pelatihan Kongres Advokat Indonesia (Bodiklat KAI) atas Penyelenggaraan Ujian Online Kompetisi Profesi Dasar Advokat dan e-KAI Kursus Advokat Intensif Berbasis Internet yang pertama kali di Indonesia, Piagam penghargaan yang diberikan kepada KAI Nomor : 6961/R.MURI/V/2015.

Fadly Nasution,SH.,MH, Jubir KAI menjelaskan "Penyerahan Piagam MURI tersebut diserahkan langsung oleh Senior Manager Muri Paulus Pangka kepada Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto yang didampingi  Sekjen Aprilia Supalianto dan Direktur Bodiklat KAI Dr.Najib Ali Gismar", di Hotel Prama Sanur Beach Bali (sabtu,30/5).

Terpisah, Presiden KAI dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada MURI serta sangat mengapresiasi atas penghargaan yang diberikan, karena ini bagian dari transfaransi dan akuntabilitas KAI dalam proses seleksi calon Advokat yang berkualitas.

" saya sangat bangga dan berterimakasih kepada Rekor MURI, pemberian penghargaan ini bentuk dari transfaransi dan akuntabilitas KAI dalam proses seleksi calon Advokat yang berkualitas dengan mengedepankan prinsip zero KKN " cetusnya.

Tjoetjoe sandjaja menambahkan, di era media internet saat ini, bisa memudahkan aktifitas semua orang tanpa mengganggu posisi mereka berada.

" Di era sosial media berbasis internet saat ini, setiap orang dapat mengerjakan segala sesuatu tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga calon advokat dapat mengikuti ujian dan pendidikan secara online kapanpun dan dimanapun " tutupnya.

Diketahui saat ini Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengadakan acara HUT nya yang Ke-7 di Hotel Prama Sanur Bali.(Red)    

Hari Jadi Bogor Ke-533, Mengelar Pawai Budaya Keliling Kota

 
Peta Jalan
yang dialihkan di Bogor
Liputan News - 29 Mei 2015. Pagelaran Budaya dalam rangka hari jadi Bogor ke-533 akan meriah, seluruh personil kepolisian dan dishub akan mengawal kegiatan tersebut dengan mengalihkan berbagai arus jalan di bogor. Acara yang akan dimulai dari pada hari sabtu tanggal 30 Mei 2015 dari pukul14.00 Wib hingga pukul 17:30, akan menyedot ribuan pengunjung di bogor, acara tersebut akan dilaksanakan dari lapangan Gedung Olah Raga (GOR) pajajaran sampai dengan lapangan sempur Bogor.

Aiptu Mansur Sukmawinata, Paur Subbag Humas Polres Bogor menjelaskan rute pengalihan jalan diantaranya " simpang warung jambu, simpang traffic light Jl. Ir. Juanda atau SMAN I Bogor, Air mancur jl.RE Martadinata atau cimangu, dan simpang Paledang ".ucapnya kepada awak media.

Pengalihannya diberlakukan bagi pengendara baik mobil maupun motor termasuk trayek angkot yang melintasi jalan ahmad yani dan jalan jenderal sudirman.

"semua para pengendara baik itu mobil dan motor maupun jalur trayek angkot yang melewati jalan sudirman dan ahmad yani, sebagai rute jalur pawai budaya akan dialihkan " infonya.(Red)  

Bekasi kota seksi,dari ijazah sampai beras sintetis


Liputan News- Jum'at,29 Mei 2015. Bekasi yang heboh, berbagai cerita dan masalah kini numpuk di Bekasi, bau yang menyengkat sampah bantar gebang sudah biasa bagi warga bekasi. Namun, rentetan isu nampaknya membuat bekasi kini dikenal mendunia.

Salah satu Pemerhati daerah Herry Priyono,SH menilai, Bekasi cukup seksi sebagai ladang isu, kedekatannya dengan ibukota Jakarta diiringi dengan pesatnya pembangunan, semakin menambah wahana baru bagi bekasi untuk selalu berbenah diberbagai hal.

"kondis bekasi menjadi sentral pembicaraan banyak orang, serta baromater dalam melakukan pembenahan masalah dinegeri ini" saat bincang-bincang via seluler dengan liputannews.com,jumat(29/05).

contoh sederhana,ketika ijazah palsu bergulir seluruh Jajaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diberbagai kota/ kabupaten serta propinsi melakukan sidak terhadap PNS mengenai ijazah.

" coba kita lihat bersama, ketika ijazah palsu bergulir dibekasi, semuanya berbenah diri untuk menindak tegas pelaku ijazah palsu diberbagai instansi kota/kabupaten serta propinsi " cetusnya.

Gelombang isu sepertinya tak berhenti begitu saja, selesai ijazah palsu, beras sintetis muncul dan itu di amini kejadiannya oleh pernyataan walikota bekasi dalam jumpa persnya. Namun, isu itu kini dibantah keras oleh wakil presiden JK.

" beras sintetis bagian dari masalah yang simpang siur, walikota bekasi menyatakan benar ada beras yang mengandung polivinil berbahan plastik berdasarkan uji laboratorium sucofindo, sisi lain menurut pak JK isu itu keliru, tiga lembaga POLRI,BPPOM,Kemendag, hasil uji labnya tidak menemukan bahan seperti apa yang disampaikan oleh Sucofindo melalui pernyataan persnya walikota Bekasi " tambahnya 

Dua argumentasi yang berbeda ini,menimbulkan kebingunan bagi masyarakat awam, disaat rasa takut mereka belum hilang, kiranya perlu sekali adanya penjelasan dari masing-masing pihak, baik itu pemerintah pusat maupun daerah, biar persoalan beras ini menjadi clear dan tidak ada masalah baru dikemudian hari, karena masyarakat hanya butuh ketenangan.

" sederhana sebenarnya, seharusnya Pemerintah pusat dan daerah duduk bersama untuk menjelaskan kesimpangsiuran masalah beras sintetis ini, dengan menghadirkan dua lembaga peneliti tersebut baik itu sucofindo maupun BPPOM dll, biar masyarakat tidak bingung serta menduga yang macam-macam, karena kalau isu ini dibiarkan terus bergulir, maka masyarakat bawah semakin tidak nyaman " imbuhnya.

Dan tidak hanya itu, kalau ini terus dibiarkan akan memunculkan berbagai pendapat baru, bisa saja walikota dianggap menyebar informasi palsu dan itu bisa diartikan sebagai tindak pidana dalam UU IT, dan konsekwensinya akan banyak masyarakat kecil melakukan upaya hukum karena pernyataan-pernyataan yang dianggap merugikan mereka.

" masalah beras ini bukan main-main, orang boleh makan daging atau sarapan roti, akan tetapi kalau tidak makan nasi, merasa belum kenyang. Artinya beras merupakan makanan pokok kita yang perlu diselamatkan, jangan sampai gara-gara isu ini, masyarakat jadi takut mengkonsumsi beras dan Pernyataan walikota bisa dianggap keliru serta bisa saja mengarah kepada masalah hukum sebagaimana diatur dalam UU IT " tutupnya.(Red)




LPBH NU Kab.Bekasi, memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin

Jamaludin, SH
Ketua LPBH NU Kabupaten Bekasi

Liputan News - Kamis 28 Mei 2015. Kabupaten Bekasi, merupakan daerah penyangga ibukota dengan wilayah yang begitu besar dengan jumlah 23 Kecamatan dan 187 Desa/Kelurahan, perlu penyikapan yang lebih matang, lebih-lebih masalah hukum. Banyaknya masyarakat urban, menandakan pesatnya pembangunan di wilayah kabupaten Bekasi, hal ini cenderung menjadi pemicu timbulnya masalah dikalangan masyarakat.

Jamaludin,SH Ketua LPBH NU Kabupaten Bekasi mengatakan, lembaga penyuluhan dan bantuan hukum LPBH NU Kabupaten Bekasi, berkiprah sejak lama dibidang bantuan hukum, tidak hanya mengurs mentalitas semata, lembaga inipun langsung terjun memberikan pelayanan hukum secara gratis bagi masyarakat umum.

" memang kami LPBH NU Kabupaten Bekasi, tidak hanya memberikan penyuluhan agama semata, namun juga kami memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat umum yang tertimpa masalah baik itu dalam pengadilan maupun diluar pengadilan " ucapnya pada media online liputan news.com, Kamis(28/05).

Bang Jamal sapaan akrabnya menambahkan, dalam tubuh LPBH NU Kabupaten Bekasi, banyak sekali advokat muda NU yang sudah memiliki ijin advokat yang siap membantu keluhan masyarakat dibidang hukum.

" komposisi pengurus lembaga kami, sangat di dominasi oleh kelompok muda yang berlatar  belakang hukum, kemampuannya bisa teruji dalam penanganan hukum" tambahnya.

Hal itu bisa dilihat lembaga kami dapat lolos dalam perifikasi faktual untuk mendapatkan sertifikat pendampingan hukum dari Kemenkumham, dalam rangka memberikan bantuan hukum kemasyarakat sesuai dengan UU No.16 Tahun 2011 tentang bantuan Hukum.

" ya kami sangat bangga, dari banyaknya lembaga yang ikut didata oleh kemenkumham, ternyata LPBH NU Kab.Bekasi, dapat lolos sebagai lembaga yang memiliki kompeten terhadap penanangan hukum secara gratis ke masyarakat tidak mampu " imbuhnya.

LPBH NU Kab.Bekasi
Saat tandatangan MOU dengan Kemenkumham
Kami memiliki tempat yang cukup representatif untuk memberikan pelayanan hukum, dan kami mengundang bagi masyarakat yang tertimpa masalah hukum untuk datang langsung kekantor kami.

" LPBH NU Kabupaten Bekasi, siap memberikan pelayanan kapanpun kepada masyarakat, dan bagi masyarakat yang tertimpa masalah bisa datang langsung ke kantor kami di alamat Jl.KH.Masud No.164, Desa Tridayasakti, Kec.Tambun Selatan Kab.Bekasi 17510 email : lpbhnukabbekasi_405@yahoo.co.id " informasinya.

Terpisah, salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi Muhtada Sobirin, sangat mengapresiasi keberadaan lembaga bantuan hukum LPBH NU Kabupaten Bekasi, harapannya keberadaan lembaga tersebut, dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang tertimpa masalah hukum.

" saya selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi, sangat bangga terhadap keberadaan lembaga tersebut, apalagi lembaga hukum tersebut di dominasi oleh kelompok muda yang potensial, semoga keberadaan lembaga LPBH NU Kabupaten Bekasi, dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang tidak mampu dalam mendapatkan bantuan hukum secarara gratis " tutupnya.(Red)


Pansel KPK, Resmi membuka Pendaftaran Calon Pimpinan KPK



Liputan News. Kamis, 28 Mei 2015. Setelah presiden mengumumkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK RI, kini Pansel KPK membuka Pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi Pimpinan KPK, Pendaftaran tersebut dibuka secara umum dari tanggal 5 Juni 2015 s.d. 24 Juni 2015, yang disampaikan oleh Jubir Pansel KPK Betty Alisjahbana di Kantor Sekretariat Negara, Komplek Istana Presiden, Selasa (26/5/2015).

Dalam Keterangan Persnya Betty Alisyahbana mengatakan " kita mengundang seluruh masyarakat untuk mendaftar capim KPK, dengan persyaratan sesuai yang diatur dalam pasal 29 UU No 30 tahun 2002, tentang komisi pemberantasan Korupsi ".

Syarat-syarat bagi peserta yang ingin ikut seleksi yang telah ditentukan Panitia sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia
2. Bertaqwa Kepada Tuhan YME
3. Sehat Jasmani dan Rohani
4. Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya  15 Tahun dalam bidang Hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
5. Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan.
6. Cakap,jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik.
7. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.
8. Melepaskan Jabatan Struktur dan atau Jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.
9. Tidak menjalankan Profesinya selagi menjadi anggota KPK dan
10. Mengumumkan Kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berkas Pendaftaran bisa diantar langsung ke sekretariat pansel KPK serta bisa melalui alamat email
: panselkpk2015@setneg.go.id

Terpisah, Saleh,SH.,MH (35), mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Pansel, biar KPK menemukan kembali ruh besar yang selama ini ditakuti dikalangan masyarakat umum bisa kembali lagi.

" saya sangat mengapresiasi langkah cepat pansel Pimpinan KPK, biar kondisi KPK saat ini bisa kembali pulih setelah di deru berbagai masalah besar, seperti ruh besarnya yang ditakuti selama ini " cetusnya kepada liputan news.com, Rabu,( 27/05).

Saleh (35) menambahkan, ini menjadi momen penting bagi tokoh-tokoh penggiat anti korupsi, untuk andil dan terlibat dalam pemilihan Calon Pimpinan KPK, biar dari pencalonan tersebut menghasilakn Pimpinan yang mampu mengangkat martabat negeri ini yang lebih baik.

" harapan saya, banyak penggiat anti korupsi yang terlibat dalam pemilihan pimpinan KPK, biar menghasilkan pimpinan KPK yang amanah dan bisa membawa kembali negeri ini yang lebih bermartabat lagi " tutupnya. (Red)


 

Hukum

Kriminal

Wisata

Wisata

Wisata

Berita Humor



Untuk Menghindari Pelecehan Seksual di Angkot,
Seorang Sopir Angkot Memutar Lagu-Lagu Religi di Angkotnya.



Ustad Solder : Dosa besar itu jika pria melirik istri orang lalu menikahi suaminya.



Inilah zaman dimana org yg lg sakit lebih memilih update status dibandingkan pergi ke dokteR



Seorang wanita harus dilarikan kerumah sakit karna tertembak oleh seorang pria tepat dihatinya


Panasnya suhu politik hasil Pilkades membuat para timses dari kedua kubu berebutan membeli AC Dan kipas angin
Copyright © 2015 cth berita 6